Suami Yang Berotoritas

 



Sabtu, 17 Pebruari 2024


Bacaan Alkitab Setahun: Bilangan 28-30


Bilangan 30:8 (TB)  Tetapi apabila suaminya itu, pada waktu mendengarnya, melarang dia, maka ia telah membatalkan nazar yang menjadi hutang isterinya dan janji yang diucapkan begitu saja dan yang mengikat isterinya; dan TUHAN akan mengampuni isterinya itu. 


Hierarki atau susunan otoritas dalam keluarga yang dikehendaki Tuhan adalah suami di atas isteri. Dalam Bilangan 30 diatur peran suami dalam menggunakan otoritasnya, apabila isterinya membuat nazar di hadapan Tuhan.


1. Bila suami tidak membatalkan nazar isterinya, maka akan tetap berlaku.


Demikian pula suami akan terikat pada nazar atau janji yang telah diucapkan oleh isterinya.


Bilangan 30:6-7 (TB)  Tetapi jika perempuan itu bersuami, dan ia masih berhutang karena salah satu nazar atau salah satu janji yang diucapkan begitu saja dan yang mengikat dirinya,

dan suaminya mendengar tentang hal itu, tetapi tidak berkata apa-apa kepadanya pada waktu mendengarnya, maka nazarnya itu akan tetap berlaku dan janji yang mengikat dirinya akan tetap berlaku juga.


2. Bila suami membatalkan nazar isterinya maka Tuhan akan mengampuni isterinya.


Maka suami tidak lagi terikat pada nazar atau janji yang telah diucapkan oleh isterinya sehingga nazar atau janji isterinya kepada Tuhan menjadi tidak berlaku.


Bilangan 30:8 (TB)  Tetapi apabila suaminya itu, pada waktu mendengarnya, melarang dia, maka ia telah membatalkan nazar yang menjadi hutang isterinya dan janji yang diucapkan begitu saja dan yang mengikat isterinya; dan TUHAN akan mengampuni isterinya itu. 


Apa yang dapat kita pelajari dari firman Tuhan tersebut?


1. Dalam membuat keputusan hendaklah ada kesepakatan antara suami dan isteri, tidak bisa dilakukan secara sepihak. Sebab konsekuensi apapun dari keputusan yang telah dibuat, maka akan ditanggung oleh suami dan isteri.


2. Suami hendaknya menggunakan otoritas dengan benar bagi keluarganya.

Dalam hal ini apabila seorang isteri membuat keputusan yang salah atau tidak mampu ditanggung, suami dapat menggunakan otoritas untuk membatalkannya.


Dalam perjanjian jual beli, hutang piutang secara resmi (perbankan, leasing, dan sebagainya) dibutuhkan persetujuan oleh pasangan. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tuntutan di kemudian hari atau mengingkari kewajiban karena merasa tidak pernah memberi persetujuan.


Para suami, marilah kita menggunakan otoritas dengan benar untuk memimpin keluarga kita dengan bijak dan takut akan Tuhan. Haleluya, Tuhan Yesus memberkati. (PBW)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages