Cara Memperoleh Kewarganegaraan

 



Rabu, 15 Nopember 2023


Bacaan Alkitab Setahun: Kisah Para Rasul 22-24


Kisah Para Rasul 22:28 (TB)  Lalu kata kepala pasukan itu: "Kewarganegaraan itu kubeli dengan harga yang mahal." Jawab Paulus: "Tetapi aku mempunyai hak itu karena kelahiranku."


Paulus ditangkap di Yerusalem karena memberitakan Injil sehingga menimbulkan kebencian dan huru-hara di antara orang Yahudi. Ketika Paulus hendak dianiaya, ia memberitahu bahwa ia adalah warganegara Roma, sehingga kepala pasukan segera mundur dan menjadi takut. Kekaisaran Romawi pada waktu itu menjajah Yerusalem, sehingga orang-orang Yahudi tunduk kepada peraturan Romawi.


Kisah Para Rasul 22:28 (TB)  Lalu kata kepala pasukan itu: "Kewarganegaraan itu kubeli dengan harga yang mahal." Jawab Paulus: "Tetapi aku mempunyai hak itu karena kelahiranku."


Paulus memang berasal dari keturunan Yahudi tetapi ia memiliki kewarganegaraan Romawi. Berdasarkan ayat di atas kita akan membahas cara memperoleh kewarganegaraan.


A. Membayar dengan harga yang mahal.


Pada umumnya ada biaya yang harus dibayarkan ketika seseorang mengajukan kewarganegaraan. Misal orang Indonesia yang tinggal di luar negeri dan hendak mendapatkan kewarganegaraan di sana. Atau sebaliknya orang luar negeri yang hendak mengajukan menjadi warga negara Indonesia.


Sebagai contoh berikut syarat mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia.


Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:

1.   Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;

2.   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;

3.   Sehat jasmani dan rohani;

4.   Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5.   Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6.   Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7.   Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

8.   Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

 

Pada poin ke delapan membayar uang pewarganegaraan ke kas negara. Berdasarkan situs Kemenkumham biaya naturalisasi dari WNA menjadi WNI adalah Rp 50 juta bisa lebih besar bila dihitung biaya lain-lain. Demikianlah bisa dipahami apabila Paulus mengatakan untuk mendapatkan kewarganegaraan Romawi ia membayar dengan harga yang mahal.


B. Berdasarkan kelahiran.


Paulus lahir di Tarsus, wilayah jajahan Romawi. Paulus secara sah memiliki kewarganegaraan Romawi dari sejak lahir (Kisah Para Rasul 22:28). Kemungkinan besar kewarganegaraan ini diberikan kepada keluarganya karena pengabdian orang tua atau leluhurnya kepada pemerintah Romawi.


Kisah Para Rasul juga mencatat bahwa ketika Paulus diadili oleh Perkius Festus, ia menuntut naik banding kepada Kaisar (Kisah Para Rasul 25–26). Hanya yang berkewarganegaraan Romalah yang bisa naik banding langsung kepada Kaisar. Karena naik banding itu, ia dikirim ke Roma.


Asas ius soli atau (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran. Kita yang lahir di wilayah Republik Indonesia secara otomatis akan menjadi Warga Negara Indonesia. Demikian pula terjadi di setiap negara.


Apa yang dapat kita renungkan hari ini?


1. Ketika kita menjadi WNI marilah kita berbakti kepada nusa dan bangsa, tunduk kepada pemerintah yang sah serta mentaati semua peraturan di dalamnya.


2. Secara rohani kita adalah warga negara Kerajaan Allah karena:

a. Kita telah dibayar dengan harga yang sangat mahal yaitu darah Kristus di kayu salib.

b. Kita telah lahir baru, yaitu bertobat dan meninggalkan kehidupan lama, percaya dan menjadi murid Kristus.


Sebab itu tetaplah setia hidup dalam prinsip-prinsip dan ketentuan dalam Kerajaan Allah. Selamat beraktifitas, Tuhan Yesus memberkati. (PBW)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages