Perkawinan Kedua



Kamis, 12 September 2019

Bacaan Alkitab Setahun: Yehezkiel 41-44

Yehezkiel 44:22 (TB)  Janda atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya jangan mereka ambil menjadi isteri, tetapi hanya seorang perawan dari keturunan kaum Israel, atau seorang janda imam boleh mereka ambil.

Yehezkiel 44 berisi tentang petunjuk untuk untuk para imam. Dalam Perjanjian Lama, para imam dipilih secara khusus oleh Tuhan yaitu Harun dan seluruh keturunannya. Tetapi dalam Perjanjian Baru, orang percaya disebut sebagai imam. Bahkan imamat yang rajani, merangkap panggilan sebagai imam sekaligus raja. Hal ini menunjukkan panggilan sebagai pemimpin rohani dan pemimpin dunia.
1 Petrus 2:9 (TB)  Tetapi kamulah bangsa yang terpilih, imamat yang rajani, bangsa yang kudus, umat kepunyaan Allah sendiri, supaya kamu memberitakan perbuatan-perbuatan yang besar dari Dia, yang telah memanggil kamu keluar dari kegelapan kepada terang-Nya yang ajaib.

Salah satu ketentuan untuk para imam adalah perkawinan kedua, sehingga hal ini juga berlaku untuk kehidupan orang percaya dalam Perjanjian Baru. Perkawinan kedua adalah perkawinan setelah pasangan pertama meninggal. Sejak semula Allah tidak pernah merencanakan perceraian, sehingga dalam perkawinan kedua Allah memberikan syarat yang sangat tinggi.

1. Tidak boleh mengawini seorang yang telah bercerai.

Lukas 16:18 (TB)  Setiap orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah."

Dalam Perjanjian Baru, Tuhan Yesus kembali menegaskan hal tersebut karena pada dasarnya Tuhan membenci perceraian sehingga Tuhan melarang kita mengusahakan perceraian.

Maleakhi 2:16 (TB)  Sebab Aku membenci perceraian, firman TUHAN, Allah Israel — juga orang yang menutupi pakaiannya dengan kekerasan, firman TUHAN semesta alam. Maka jagalah dirimu dan janganlah berkhianat!

1 Korintus 7:27 (TB)  Adakah engkau terikat pada seorang perempuan? Janganlah engkau mengusahakan perceraian! Adakah engkau tidak terikat pada seorang perempuan? Janganlah engkau mencari seorang!

Oleh sebab itu dalam pernikahan pertama tidak boleh dilakukan secara sembarangan,  menikah dengan siapa saja yang mau, dan tidak disiapkan dengan baik. Hal tersebut mengandung resiko terjadinya perceraian. Pernikahan adalah komitmen seumur hidup, sehingga harus siap hidup bersama dengan pasangan dalam segala kelebihan dan kekurangannya. Bila terjadi masalah dalam rumah tangga, tidak ada pintu keluar untuk perceraian.

2. Perkawinan kedua hanya diijinkan bila pasangan perkawinan pertama meninggal.
Dalam prakteknya adalah diijinkan menikah dengan duda/janda yang pasangannya telah meninggal atau dengan perjaka/perawan. Perkawinan hanya antara pria dengan wanita, bukan sesama jenis.

1 Korintus 7:39 (TB)  Isteri terikat selama suaminya hidup. Kalau suaminya telah meninggal, ia bebas untuk kawin dengan siapa saja yang dikehendakinya, asal orang itu adalah seorang yang percaya.

Dalam Yehezkiel 44:22, kalimat "diperbolehkan mengawini janda seorang imam", mengandung pengertian: imam mengetahui kebenaran yaitu tidak boleh bercerai sehingga janda imam yang dimaksudkan adalah janda akibat suaminya (imam) telah meninggal.


Sesungguhnya standar pernikahan secara Alkitabiah adalah sangat tinggi karena sejak awal Tuhan tidak merencanakan perceraian. Pernikahan adalah komitmen seumur hidup dalam segala keadaan. Itulah sebabnya jangan menikah dengan sembarangan yang menyebabkan resiko besar yaitu bercerai. Tidak ada pilihan bercerai bila rumah tangga mengalami masalah. Perkawinan kedua diijinkan oleh Allah apabila pasangan pertama telah meninggal. Hal ini dimungkinkan agar dihindarkan dari segala pencobaan, khususnya perzinahan. Semoga pengertian di atas menjadi berkat bagi kita semua. Tuhan memberkati. (Ps.BW)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages