Ketidakadilan Hukum



Sabtu, 15 Juli 2017

Pengkhotbah 3:16 (TB) Ada lagi yang kulihat di bawah matahari: di tempat pengadilan, di situ pun terdapat ketidakadilan, dan di tempat keadilan, di situ pun terdapat ketidakadilan.

Hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, demikianlah kita sering mendengar perumpamaan ini yang artinya hukum yang keras berlaku bagi rakyat kecil atau rakyat miskin tetapi hukum yang lemah berlaku bagi pejabat atau orang kaya. Apa yang kita saksikan sekarang ternyata telah terjadi di zaman Raja Salomo.

1. Pasal karet yaitu hukum yang bersifat multitafsir, yang karena tekanan politik atau mayoritas massa bisa menjatuhkan hukuman kepada pihak yang tak bersalah.

2. Hukum diperjualbelikan. Kasus suap terhadap hakim atau jaksa sehingga pelaku kejahatan dapat dibebaskan atau hanya dihukum ringan. Praktek ini menunjukkan ketidakadilan di pengadilan atau tempat keadilan.

3. Praktek sama-sama tahu. Pertemuan antara pengacara - jaksa - hakim berupa negosiasi atau deal di luar persidangan menyebabkan hukum tidak dapat ditegakkan dengan adil. Hal ini terjadi karena faktor kekuasaan atau uang yang bisa mempengaruhi sebuah keputusan.

Mendambakan sebuah keadilan yang ideal di lembaga peradilan adalah sebuah kemustahilan. Tetapi sebagai orang percaya marilah kita berdoa agar hukum menjadi tuan di negeri sendiri. Sekalipun peradilan sudah terkontaminasi oleh praktek-praktek ketidakadilan, tetapi kita percaya hukum Tuhan mutlak dan adil. Seseorang harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di hadapan Tuhan. Demikian pula Gusti Ora Sare, Tuhan bisa membela orang benar yang dipersalahkan oleh hukum karena tekanan massa. Amin. (Ps.BW)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages