Perkawinan Ipar

 



Senin, 28 Pebruari 2022


Bacaan Alkitab Setahun: Ulangan 25-27


Ulangan 25:5 (TB)  "Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar.


Ketika kita membaca Kitab Taurat kita harus bisa membedakan antara ketetapan dari Tuhan dan peraturan yang dibuat berdasarkan adat istiadat bangsa Israel. Sehingga tidak semua yang kita baca dalam Kitab Taurat wajib kita lakukan. Salah satunya adalah mengenai perkawinan ipar. Ada yang masih relevan tetapi ada juga yang sudah tidak relevan untuk dilakukan.


1. Apakah perkawinan ipar?


Dalam peraturan Taurat perkawinan ipar diwajibkan apabila saudara yang tinggal bersama meninggal dan tidak mempunyai anak laki-laki, maka saudara laki-laki mengambil iparnya (janda dari saudaranya) menjadi isterinya dengan tujuan menegakkan milik pusaka suaminya. Apabila saudaranya tidak bersedia maka ipar tersebut pergi menghadap tua-tua dan meminta orang yang masih ada hubungan kekerabatan untuk menegakkan milik pusaka suaminya.


Contoh perkawinan ipar di luar saudara kandung adalah ketika Boas mengawini Rut. Boas adalah saudara terdekat dari Naomi yang berhak mengawini Rut. Boas menegakkan milik pusaka suami Rut di tengah-tengah bangsa Israel sehingga Rut melahirkan anak laki-laki yaitu Obed.


2. Apakah perkawinan ipar boleh dilakukan di masa sekarang?


Tentunya ada beberapa kondisi sebagai pertimbangan, yaitu:


A. Perkawinan Kristen menganut azas monogami (satu suami untuk satu istri).
Apabila saudara atau seseorang sudah beristri, maka ia tidak boleh mengambil isteri saudaranya menjadi isterinya.


B. Kondisi sekarang tidak lagi menegakkan milik pusaka atau warisan.
Pada zaman Perjanjian Lama bangsa Israel diberikan tanah sebagai warisan bagi setiap kaum atau suku, tetapi saat ini kita tidak diberikan warisan secara fisik berupa tanah. Warisan yang kita terima adalah secara rohani yaitu warisan iman.


C. Kesetaraan gender.
Pada zaman Perjanjian Lama sangat mencolok perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Hanya anak laki-laki yang dianggap bisa menegakkan milik pusaka keluarganya. Tetapi pada masa kini tidak ada perbedaan kedudukan antara anak laki-laki dan perempuan.


D. Jodoh adalah sepadan dan berasal dari Tuhan.
Dengan demikian tidak sembarangan bisa mengambil ipar sebagai isteri karena faktor apakah sepadan dan sesuai dengan rencana Tuhan.


Kiranya kita dapat memahami tentang perkawinan ipar dengan benar. Bahwa hal ini tidak lagi wajib kita lakukan, kecuali memenuhi syarat-syarat dalam perkawinan Kristiani. Selamat beraktifitas, Tuhan Yesus memberkati. (Ps.BW)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages