Peradilan Yang Adil



Jumat, 5 Pebruari 2021


Bacaan Alkitab Setahun: Imamat 19-21


Imamat 19:15 (TB)  Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan; janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran. 


Logo yang digunakan dalam pengadilan adalah timbangan yang seimbang. Maknanya adalah hukum tidak pernah memihak, setiap perbuatan akan ditimbang berat ringannya sebelum hukuman dijatuhkan. Tidak ada si kaya dan si miskin atau penguasa dan rakyat kecil semuanya apabila melakukan perbuatan melawan hukum akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai timbangan perbuatan yang dilakukan.


Makna tersebut sesuai dengan perintah Taurat agar pemimpin maupun umat Tuhan tidak berbuat curang dalam peradilan.


Perbuatan curang dalam peradilan adalah :


1. Bagi penegak hukum
Membenarkan orang yang salah atau memberi hukuman yang ringan kepada tersangka yang memiliki jabatan atau melakukan suap dan lobi-lobi khusus dengan penegak hukum dengan maksud mengambil keuntungan bagi diri sendiri.


2. Bagi orang yang beperkara
Memberikan suap atau gratifikasi kepada penegak hukum baik secara langsung maupun melalui pengacaranya dengan maksud untuk melepaskan diri dari tuduhan atau mendapatkan hukuman yang ringan.


Perbuatan curang tersebut juga dikenal sebagai jual beli kasus. Orang yang memiliki jabatan atau uang yang banyak bisa lolos dari jerat hukum sedangkan rakyat biasa tidak berdaya di pengadilan bahkan bisa menjadi kambing hitam atas kesalahan yang dilakukan oleh orang lain. Oleh sebab itu kita sering mendengar istilah hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah.


Marilah kita doakan para penegak hukum baik polisi, jaksa, hakim maupun KPK agar benar-benar dipenuhi takut akan Tuhan sehingga mereka dapat menghadirkan peradilan yang adil di Indonesia. Salam sehat, Tuhan memberkati. (Ps.BW)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages