Selasa, 26 Pebruari 2019
Bacaan Alkitab Setahun: Ulangan 19-21
Ulangan 19:15 (TB) "Satu orang saksi saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apa pun atau dosa apa pun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan.
Firman Tuhan di Kitab Ulangan ini juga mengatur tentang saksi. Satu orang saksi tidak dapat menguggat suatu perkara, melainkan atas keterangan dua atau tiga orang saksi. Demikianlah yang terjadi dalam persidangan berlaku saksi yang jamak, yaitu lebih dari satu supaya hakim dapat memberikan putusan yang adil dan berimbang sesuai keterangan dari banyak saksi.
Namun konteks ayat tersebut bukan saja dalam proses persidangan melainkan dalam kehidupan sehari-hari. Apa saja yang bisa kita pelajari tentang hal ini?
1. Jangan mudah percaya oleh komplain, tuntutan atau keterangan satu orang.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, informasi dari satu orang jangan langsung ditelan mentah-mentah. Jika hanya seorang saksi, bila saksi tersebut berdusta maka kita akan ikut terseret dalam dosa karena dusta atau fitnah yang dilakukannya.
Pernahkah Anda berjumpa dengan seseorang yang selalu berbicara negatif, kecewa dan pahit hati? Hati-hatilah jangan langsung percaya. Bisa jadi karena kepahitan orang tersebut dapat mencemarkan seluruh komunitas.
2. Dapatkan informasi yang berimbang dari beberapa orang saksi.
Dalam persidangan selalu dihadirkan saksi-saksi baik dari penuntut maupun pembela (terdakwa) agar hakim mendapatkan kesaksian yang berimbang sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Demikian juga atas suatu masalah yang menimbulkan pro dan kontra, biasakan mendapat informasi yang berimbang dari kedua pihak sehingga kita dapat mengambil keputusan yang bijaksana.
Matius 18:16 (TB) Jika ia tidak mendengarkan engkau, bawalah seorang atau dua orang lagi, supaya atas keterangan dua atau tiga orang saksi, perkara itu tidak disangsikan.
Memutuskan perkara sesuai dengan prinsip keadilan adalah simbol lembaga peradilan. Demikian juga dalam membuat keputusan tentang suatu masalah dalam kelompok. Biasakan untuk mendapatkan informasi yang berimbang melalui banyak saksi sehingga perkara tersebut tidak disaksikan dan kita dapat mengambil keputusan secara adil dan bijaksana. Tuhan memberkati. (Ps.BW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar