Jumat, 19 Pebruari 2021
Bacaan Alkitab Setahun: Bilangan 34-36
Bilangan 35:11 (TB) maka haruslah kamu memilih beberapa kota yang menjadi kota-kota perlindungan bagimu, supaya orang pembunuh yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana.
Dalam perkara pembunuhan, Tuhan memberikan hukum-hukum-Nya melalui Musa yang diatur dalam kitab Taurat di Perjanjian Lama.
1. Membunuh dengan tidak sengaja.
Pembunuh yang tidak sengaja atau tidak memiliki motif untuk membunuh dapat lari ke kota perlindungan. Setelah melalui proses pengadilan, dan terbukti bahwa ia tidak sengaja maka ia membebaskan pembunuh tersebut. Tetapi pembunuh tetap harus tinggal di kota perlindungan sampai matinya imam besar. (Bilangan 35:24-25)
2. Membunuh dengan sengaja.
Apabila seseorang dengan sengaja membunuh orang lain haruslah dibunuh setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi (Bilangan 35:16-21; 30). Ini juga berarti ada proses pengadilan untuk memastikan apakah seseorang memiliki motif membunuh dengan sengaja.
Dari dua kategori tersebut, terkandung keadilan Tuhan. Pembunuh memang pantas untuk dihukum yaitu hukuman mati, tetapi melalui proses pengadilan ada keringanan bagi pembunuh yang melakukan dengan tidak sengaja atau tanpa motif membunuh.
Dalam KUHP yang berlaku di Indonesia, hukum positif mengatur bahwa seorang pembunuh menerima tuntutan yang berat. Proses pengadilan akan membuktikan keterlibatan seseorang dalam pembunuhan tersebut. Dalam hal ini kita tidak membahas di sini, tetapi Tuhan memakai hukum positif yang mengatur soal pembunuhan ini sebagai bagian dari keadilan Tuhan bagi manusia.
Kiranya renungan ini memberikan pelajaran bahwa setiap perbuatan mengandung konsekuensi, walaupun tanpa sengaja tetapi harus dibuktikan melalui proses pengadilan. Karena membunuh merupakan kejahatan yang berat, baiklah setiap manusia menghindari bentuk kejahatan ini.
Selamat beraktifitas, Tuhan memberkati. (Ps.BW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar